letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank
dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman
bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran
akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara
pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden
yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank
koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga
tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang
dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C
ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C
yang dijamin dengan dokumen.
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank
sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara
lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi
dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau
sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang
ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada
dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau
penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah
dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
8. Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
9. Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
10. Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
11. Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
12. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
13. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
14. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko
applicant.
E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan
tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena
tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang
disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan
kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank
itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada
issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila
misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi
internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta
jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan
permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi
atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya
pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan
dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan
langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh
peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut
sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini
adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red
clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C,
yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik
waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan
akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan
surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau
kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar
pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan
kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan
kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa
pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim.
Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat
yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan
lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa
barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan
menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel
yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran
kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera
menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera
memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan
perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual.
Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Sumber : http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar