Minggu, 14 Juli 2013

Letter of Credit (L / C)

letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit

Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:

a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer

b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter

c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank

d. Bank penerus atau disebut juga advising bank

e. Bank pembayar atau paying bank

f. Bank pengaksep atau accepting bank

g. Bank penegosiasi atau negotiating bank

h. Bank penjamin atau confirming bank

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
8. Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
9. Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
10. Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
11. Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
12. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
13. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
14. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

Sumber : http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/

kliring

Pengertian Kliring

Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Mitra pengimbang sentral

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

Netting
Mitra pengimbang sentral ini dapat melakukan netting transaksi penjualan dan pembelian harian seperti sekuriti selama pelaku pasar hanya memiliki satu mitra pengimbang sentral atas perdagangan yang dilakukannya. Netting ini dikenal sebagai suatu manfaat dari keberadaan mitra pengimbang sentral ini.

Kegiatan-Kegiatan Dalam Kliring
Penyelenggaraan kliring lokal terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi kliring penyerahan
dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.

A. Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan
warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan,
peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE
debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing)) serta menerima
warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan
melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring
dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi
kliring ke rekening nasabah bank.

B. Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan
warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang
ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan
dan persyaratan penerbitannya.

Sistem Kliring

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4
(empat) macam sistem kliring, yaitu :

A.Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring
akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

B. Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE
yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

C. Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh
Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.

D. Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah
sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005
tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk
pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah
diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring
lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.





Sumber : http://indyaz90.blogspot.com/2010/03/kliring.html

Rabu, 03 Juli 2013

Manajemen Penggunaan Dana / Alokasi Dana

A. Pengertian Pengalokasian Dana Bank

Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.

Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank

Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.

Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :

a. surat berharga pasar uang atau SBPU,

b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,

c. surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.

Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :

a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan

b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Reserve requirement (RR)

Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.

a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%

b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%

c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%

d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2. Loan to deposit ratio (LDR)

Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.

Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

4. Portfolio Investment

Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :

a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),

b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),

c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),

d. mudah diperjualbelikan,

e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),

f. pajak yang harus dibayar,

g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio).

h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).

Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).

5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)

Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

 
C. Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

D. Unsur-Unsur Kredit


Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :

Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.

Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.

Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.

Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.

Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.

 
E. Jenis-Jenis Kredit

Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :

Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi

Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.

b. Kredit modal kerja

Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.

b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi

c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.

d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

F. Jaminan Kredit

Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :

Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :

- Tanah

- Bangunan

- kendaraan bermotor

- mesin-mesin

- barang dagangan

- tanaman

b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :

- Sertifikat Saham

- Sertifikat Obligasi

- Sertifikat Deposito

- Wesel

 

F. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :

Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.

Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.

Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.

Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.

Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.

Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi

Manajemen Sumber Dana Bank

Manajemen sumber dana bank (manajemen pasiva)

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:

a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.


Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:

Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga bank
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

Hutang jangka pendek

Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember 2011.

Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:

Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.

Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.

Biaya-biaya yang harus dibayar yaitu biaya-biaya yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. Misalnya utang gaji, utang upah dan utang-utang biaya lainnya.

Hutang jangka panjang

Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.

Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :

Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.

Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.